Tak lama lagi pemilik mobil tidak hanya isi BBM di SPBU tapi juga dosa. Itu kalau pemilik mobil tersebut orang mampu lalu mengisi tangki mobilnya dengan premium, BBM bersubsidi.
Begitulah yang akan terjadi, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekarang sedang menggodok fatwa bahwa orang mampu yang membeli BBM bersubsidi adalah berbuat dosa. Hujjahnya, menurut MUI, karena BBM bersubsidi adalah hak masyarakat tidak mampu. Jika BBM bersubsidi dibeli oleh orang yang mampu, maka itu berarti telah mengambil hak orang lain, yakni hak orang tidak mampu itu. Mengambil hak orang lain adalah dhalim, dan perbuatan dhalim itu dosa. Begitulah logika yang dibangun oleh dua tokoh MUI, KH Maruf Amin dan KH Amidan dalam wawancara dengan pers.
Lalu, siapa orang yang mampu itu? Yang mampu beli mobil kata Kyai Maruf saat ditanya wartawan usai audiensi dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral. Nanti akan dimusyawarhkan oleh komisi fatwa kata Kyai Amidan pada kesempatan lain, seolah hendak meralat pernyataan Kyai Maruf Amin. Sebab kalau ukurannya mampu membeli mobil, maka semua pemilik mobil berdosa jika beli BBM bersubsidi.
Agaknya, para pemilik SPBU sudah boleh siapkan spanduk besar Awas Dosa, Orang Mampu Jangan Beli Premium. He he he.
Sejak ide tersebut bergulir, banyak komentar miring bermunculan. Ada yang bilang MUI ada-ada saja. Ada yang mencibir ke kementerian ESDM yang dinilai memperalat MUI. Ada yang bertanya mengapa MUI suka sekali mengeluarkan fatwa remeh-temeh seperti itu ? Belum habis ketidakmengertian fatwa haramnya rokok bagi orang tertentu, lalu muncul lagi fatwa BBM.
Menurut saya, sebenarnya bagus juga jika MUI mau berfatwa untuk hal seperti itu. Terutama dengan hujjah bahwa jika hak orang diambil maka itu adalah dosa.
Alangkah baiknya hujjah tersebut digunakan untuk hal yang lebih mendasar, lalu dikeluarkan fatwanya. Di negeri kita UUD 1945 mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, fakir miskin dan anak terlantar tersebut punya hak dipelihara oleh negara. Penyelenggara negara adalah pemerintah.
Nah, berapa juta fakir miskin dan anak terlantar yang tidak tentu nasibnya karena tidak dipelihara? Berapa juta rakyat yang tidak diberikan alias diambil haknya oleh pemerintah? Kita tunggu fatwa MUI untuk hal yang lebih mendasar ini, mengatakan berdosa pemerintah karena tidak memberikan hak fakir miskin di negeri ini.
Tapi, kata MUI, fatwa itu baru keluar jika ada permintaan dari masyarakat. Makanya, sebaiknya ada yang mewakili rakyat untuk minta fatwa mengenai hal ini, supaya keluar juga fatwa MUI bahwa pemerintah berdosa jika masih ada fakir miskin dan anak terlantar yang berkeliaran karena tidak dipelihara.
Juga ada contoh lain yang juga tidak kalah mendasarnya. Ini masih urusan mengambil hak orang lain. Dalam Pemilu dan Pemilukada, salah-satu masalah yang selalu jadi biang kericuhan adalah manipulasi suara.
Sekarang saja sementara ribut kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi yang ada hubungannya pengambilan hak kursi seseorang, sehingga ada orang yang sebenarnya harus duduk di kursi DPR menjadi tidak duduk, dan ada orang yang tidak seharusnya duduk malah duduk. Di situ ada urusan pengambilan hak. Belum lagi pada tingkat awal penghitungan suara, urusan ambil-mengambil suara sudah jadi rahasia umum di negeri ini.
Seharusnya agar lebih kuat dan mendapat legitimasi hukum agama, KPU meniru jejak kementerian ESDM, minta fatwa MUI untuk urusan ini. Dengan demikian ada juga fatwa MUI tentang haramnya suara yang diambil sebagai hak calon lain, dan haramnya kursi dan jabatan yang diperoleh dengan cara demikian.
Dua hal yang terakhir ini sebenarnya lebih penting dan mendasar ada fatwa dari MUI ketimbang fatwa BBM tersebut.
Tapi begitulah kenyataannya di negeri kita ini, amat sering lain gatal lain digaruk. Pokoknya tunggu saja, tidak lama lagi orang bisa-bisa isi dosa di SPBU, bukan hanya BBM.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber:
Harian Fajar, Gelitik, Jumat 1 Juli 2011
http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150360626272925